Daftar Hak Cipta Untuk Mendapatkan Perlindungan Hukum Secara Menyeluruh

Daftar Hak Cipta Untuk Mendapatkan Perlindungan Hukum Secara Menyeluruh

Daftar hak cipta harus dilakukan lebih dini karena karya cipta merupakan sebuah hasil kreatifitas yang paling banyak menjadi masalah sehingga anda perlu melindungi kreatifitas yang telah anda ciptakan tersebut pada direktorat yang memiliki wewenang agar mendapatkan perlindungan secara menyeluruh. Hak cipta ini merupakan sebuah hak atas kreatifitas yang bisa didapatkan secara ekslusif bagi penciptanya dan juga untuk menerima hak untuk mengumumkan ataupun untuk memperbanyak ciptaannya dan memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukan hal tersebut tanpa dibatasi sesuai dengan undang undang yang mengaturnya. Untuk mendaftarkan hak cipta ini dilakukan secara prosedural sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Direktorat HAKI dan berdasarkan atas undang undang.

Secara mendetail, daftar hak cipta ini dilakukan dengan langkah langkah yang juga mendetail sehingga semua yang dibutuhkan dapat dipenuhi dan dapat dilindungi secara menyeluruh oleh undang undang seperti :

  • Syarat Syarat Permohonan Untuk Mendaftarkan Hak Cipta

    Syarat syarat dari permohonan pendaftaran hak cipta yang paling mendasar adalah nama dari pencipta, alamat pencipta dan nama serta alamat dari pemegang hak cipta. Tidak lupa juga pemohon menguraikan ciptaan yang didaftarkannya yang berupa karya tulis, program komputer, alat peraga, lagu, drama, koreografi, pewayangan, pantomim, karya pertunjukan, asitektur, peta, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir dan karya cipta lainnya.

  • Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Melengkapi Syarat Pendaftaran

    Pada saat pendaftaran hak cipta, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan baik itu dokumen yang didaftarkan atas nama perusahaan, atas nama perorangan ataupun atas nama yang lainnya. Semua dokumen tesebut harus dilengkapi demi kemudahan dan percepatan proses pengesahan pendaftaran hak cipta yang diajukan.

  • Keuntungan Jika Hak Cipta Terdaftar Secara Legal

    Jika anda mendaftarkan hak cipta anda pada Direktorat HAKI, anda akan mendapatkan keuntungan terutama perlindungan yang sah dan kuat berdasarkan peraturan perundang undangan. Siapapun yang melakukan pelanggaran dan melakukan duplikasi ataupun memperbanyak tanpa sepengetahuan penciptanya, maka dapat dipidanakan. Dan pemegang hak cipta memiliki kekuatan yang sangat besar atas apa yang menjadi hak-nya.

  • Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta

    Untuk jangka waktu perlindungan hak cipta yang telah didaftarkan tersebut, undang undang telah mengaturnya terutama pasal 29 nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Bahwa hak cipta atas ciptaan berlaku selama seumur hidup penciptanya dan akan terus berlangsung selam lima puluh tahun lamanya pada saat pencipta tersebut telah meninggal dunia.

Jika anda melakukan daftar hak cipta secara prosedural dan berdasarkan atas undang undang, maka perlindungan yang menyeluruh untuk ciptaan yang anda daftarkan tersebut akan menjadi milik anda.

SEO kan Lah Website Mu Dengan Jasa Ashari Purwokerto

See also  Peran dan Fungsi Penyedia Jasa Konstruksi dalam Dunia Konstruksi