HAKI merek adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual untuk sebuah merek yang menjadi sebuh pembeda dan juga pengingat bagi konsumen untuk membeli sebuah produk. Merek berbeda dengan produk karena produk merupakan sesuatu yang dibuat oleh pabrik yang menghasilkan sesuatu yang dapat dijual sedangkan merek memiliki kelebihan dari sekedar produk yaitu sebagai motif pendorong konsumen untuk memilih produk tersebut. Jadi merek ini bukan hanya sekedar yang tercetak pada kemasan saja tapi juga menjadi sesuatu pengingat bagi konsumen sehingga konsumen dapat dengan mudah mengasosiasikannya. Menurut David A Aaker bahwa merek ini adalah sebuah nama atau sebuah simbol yang sifatnya melakukan perbedaan berupa logo, cap ataupun kemasan untuk pengidentifikasian barang ataupun jasa dari penjual perorangan atau kelompok tertentu. Jadi merek ini menjadi sebuah identitas sebuah produk untuk membedakan dengan identitas produk lainnya. Merek ini juga termasuk pada kekayaan intelektual yang harus didaftarkan agar mendapatkan perlindungan secara hukum.
HAKI merek ini diberikan untuk menjadi pembeda dan perlindungan hukum untuk berbagai jenis merek yang ada seperti :
-
Merek Dagang
Jenis merek yang satu ini adalah merek yang dipergunakan pada barang yang diperdagangkan oleh pihak perorangan ataupun secara berkelompok baik itu dilakukan secara sendiri sendiri ataupun bersama sama. Merek dagang ini menjadi pembeda dari satu barang dagangan dengan barang dagangan yang lainnya.
-
Merek Jasa
Sedangkan merek jasa merupakan merek yang dipergunakan untuk berbagai perdagangan jasa yang dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok seperti yang dilakukan oleh pelaku pemilik merek dagang. Hal ini juga menjadi sebuah pembeda dengan jasa jasa jenis lainnya yang telah ada.
-
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atapun jasa yang memiliki karakteristik sama dan diperdagangkan oleh beberapa orang atau oleh badan hukum tertentu secara bersamaan. Sama dengan jenis merek sebelumnya bahwa merek kolektif ini dilakukan untuk pembeda dengan barang atau jasa jenis lainnya.
Jadi intinya adalah pendaftaran HAKI merek ini dilakukan sebagai tanda pengenal dalam rangka untuk membedakan hasil produksi, untuk alat promosi, branding, jaminan mutu, jaminan kualitas dan tanggung jawab atas kualifikasi dari merek tersebut. Jika sebuah merek tidak ada maka konsumen sulit untuk mengenalnya dan promosi pun akan sulit dilakukan sehingga akan sulit juga untuk perkembangan sebuah bisnis. Dengan adanya merek maka konsumen atau siapapun tinggal menyebutkan mereknya saja dan merek tersebut akan mudah untuk dikenali. Namun pengenalan sebuah merek oleh konsumen tentunya harus diikuti oleh legalitasnya sehingga akan ada jaminan dan kemudahan hukum pada saat terjadi masalah yang bertentangan dengan hukum.