Jasa SEO Murah

Hukum dan Ham Penerjemah Tersumpah

hukum dan ham penerjemah tersumpah

Penerjemah tersumpah di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan hukum yang berkaitan dengan bahasa dan hak asasi manusia. Berikut adalah beberapa poin penting terkait hukum dan HAM yang mengatur penerjemah tersumpah:

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009: Mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini menegaskan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen resmi dan memberikan dasar hukum bagi penerjemah tersumpah.

  2. Surat Keputusan Bersama: Penerjemah tersumpah juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1272a/2012. Keputusan ini menetapkan prosedur dan syarat untuk menjadi penerjemah tersumpah.

  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM: Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016, terdapat definisi dan ketentuan lebih lanjut mengenai penerjemah tersumpah, termasuk tanggung jawab dan kewenangan mereka dalam menerjemahkan dokumen resmi.

  4. Perlindungan Hukum: Hasil terjemahan dari penerjemah tersumpah memiliki kekuatan hukum dan diakui sebagai bukti yang sah, kecuali ada bukti sebaliknya. Hal ini memberikan perlindungan bagi penerjemah tersumpah dan pengguna jasa mereka.

  5. Fungsi dan Tanggung Jawab: Penerjemah tersumpah bertanggung jawab untuk memastikan akurasi dan keandalan terjemahan dokumen, terutama yang berkaitan dengan akta notaris dan dokumen hukum lainnya. Mereka juga harus menjaga kerahasiaan informasi yang diterjemahkan.

Dengan adanya regulasi yang jelas, penerjemah tersumpah di Indonesia berperan penting dalam menjamin keabsahan dan keakuratan dokumen resmi yang diterjemahkan, serta melindungi hak-hak individu dalam proses hukum.

Hukum dan Ham Penerjemah Tersumpah