Kembali ke Quran dan Hadist? lah selama ini kemana saja? Jangan-jangan kamu salah memahami dalil. Mari kita bahas.
Dalilnya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
An-Nisaa 59
kata تنازع dalam Alquran itu diulang 7 kali dalam alquran, makna yg benar dari kata tersebut adalah berselisih. Jika kamu memahami kata تنازع itu artinya berbeda pendapat kamu pasti baca terjemahan. Iya kan?
Berselisih dengan berbeda pendapat itu tidak sama bro,
Imam madzhab 4 itu berbeda pendapat, tapi tidak berselisih. masing2 orang yang mengikuti mazdhab juga sering beda pendapat. Misalnya mujtahid muttabi’ yang mengikuti madz hab safingi, walaupun sama-sama madzhab safingi tapi banyak juga kita dapati pendapat yang berbeda.
Kalau khowarij dengan Ali bin Abi Tholib itu namanya berselisih, Muawiyah dengan Ali RA itu berselisih. Nah ketika terjadi perselisihan diantara ummat Islam, supaya perdamaian tetap terjaga kita dituntut untuk mengembalikannya kepada keterangan dari Al quran dan Sunnah Nabi. Begitu.
Kita dengan Jama’ah Tabligh mungkin beda pendapat, dengan Hizbut Tahrir mungkin beda pendapat, dengan Muhammadiyah mungkin beda pendapat, dan seterusnya. Tapi kita tidak berselisih. Kita bisa berastu. Yang menganggap bersatu itu harus satu pendapat itu cuma tanduk syetan bro.
Surat An-Nisaa 59 juga mengandung tuntutan untuk mendirikan lembaga kehakiman yg akan menyelesaikan perselisihan 2 pihak. Ada pengadilan Khusus yg mengurusi perselisiahn antar warga negara. Dan ada pengadilan khusus untuk mengatasi perselisihan warganegara dengan penguasa.