Mendaftarkan hak cipta sangat penting untuk perlindungan hasil karya cifta yang bersifat sebuah kekayaan intelektual yang harus dilindungi bahkan harus dihargai. Secara konsep, kekayaan intelektual ini termasuk pada kekayaan dalam bidang industri yang dihasilkan dari hasil daya pikir manusia melalui daya karsa dan cipta. Karya cipta tersebut dihasilkan tidak asal karena diperlukan banyak pengorbanan dari mulai pengorbanan tenaga, pengorbanan pikiran, pengorbanan waktu bahkan pengorbanan biaya hingga ciptaan tersebut menjadi sebuah nilai. Nah nilai inilah yang nantinya akan menjadi sebuah nilai ekonomi yang sangat melekat pada hak milik kemudian menimbulkan konsepsi kekayaan. Karena hak cipta ini merupakan sesuatu yang memiliki konsep kekayaan maka lembaga perlindungan wajib untuk melindunginya. Perlindungan ini berupa perlindungan secara universal dalam bidang hukum dan hak atas kekayaan intelektual. Karena pemiliki ciptaan memiliki hak perlunya mempertahankan eksistensinya terhadap siapapun yang menggunakan hasil ciptaan tersebut tanpa seijin pemilik hak cipta. Jika sebuah karya cipta tanpa didaftarkan dan tidak memiliki sertifikat maka tidak akan dilindungi secara hukum dan undang undang.
Maka dari itu mendaftarkan hak cipta penting sekali bahkan bisa menjadi wajib untuk mendapatkan hak dan perlindungan hukum seutuhnya terhadap hasil karya intelektual yang diciptakan. Dalam bidang seni, ciptaan hasil karya memiliki peranan yang sangat penting untuk membedakan dengan hasil karya dan ciptaan lainnya terutama yang sejenis dalam satu bidang atau kelompok. Kelompok hasil karya merupakan hasil ciptaan berupa karya seni yang memiliki ciri ciri tertentu dan memiliki perbedaan dari karya seni yang lainnya. Sedangkan pendaftarannya dilakukan untuk memiliki alat bukti yang sah dan memiliki nomor daftar sebagai dasar atas penolakan terhadap karya seni atau karya cipta secara menyeluruh atau memiliki kesamaan pokok. Dasar penolakan ini diperlukan jika suatu saat ada orang atau pihak lain yang memohon untuk mendaftarkannya dengan karya seni yang sama dan jenis serta kelompok yang sama. Jadi bisa dikatakan kalau pendaftaran karya cipta ini dilakukan untuk mencegah orang atau pihak lain menggunakan hasil karya cipta yang sama sebagian atau keseluruhan sehingga karya cipta tersebut terlindungi secara utuh.
Jika anda memiliki hasil karya seni yang merupakan bagian dari kekayaan intelaktual yang original, segera untuk mendaftarkan hak cipta dari karya seni tersebut untuk mendapatkan perlindungan hukum. Pendaftaran ini juga dilakukan untuk memperolah kepastian hukum terhadap kepemilikan hasil karya intelektual atas hak cipta tersebut. Pendaftaran hak cipta ini dilakukan pada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual. Pendaftaran ini bisa oleh perorangan atau dikuasakan pada konsultan HAKI untuk lebih mudah dalam pengurusan dan pelengkapan syarat syarat yang telah menjadi ketentuannya. Jadi intinya melakukan pendaftaran hak cipta ini penting untuk melindungi kekayaan intelektual yang anda ciptakan dan benar benar akan menjadi milik anda seutuhnya secara original.