Mengenal Jenis Hukum dalam Fiqih Islam

Karena sering berdiskusi dengan orang yang terpengaruh Faham wahabi di dunia maya, Saya jadi tahu ada hal mendasar yang tidak diketahui oleh kebanyakan Umat Islam, yaitu masalah hukum dalam Fiqih Islam.

Saya beberapa kali mendapati orang yang salah faham terhadap Imam Madzhab, seolah-olah Imam Madzhab itu pembuat hukum, berarti Imam Madzhab itu meandingi Alloh SWT. Begitu kira-kira kesesatan berpikir mereka. Maka disini saya perlu menjelaskan bahwa Imam madzhab itu hanya menggali Hukum bukan membuat hukum. Artinya hukum itu asalnya sudah ada, tapi orang awam tidak bisa faham, maka dijelaskan oleh Imam Madzhab dan dibagi jenis-jenis hukum baik itu hukum perbuatan maupun hukum benda.

Hukum perbuatan dalam Ilmu Fiqih Islam itu dibagi menjadi Lima:

  1. Wajib : perbuatan yang jika dilakukan mendapat Janji pahala dan jika tidak dilakukan mendapat ancaman siksa.
  2. Sunnah: perbuatan yang jika dilakukan mendapat Janji pahala dan jika tidak dilakukan tidak mendapat ancaman siksa.
  3. Makruh: perbuatan yang jika dilakukan dicela tapi tidak mendapat ancaman siksa dan jika tidak dilakukan mendapat janji pahala atapun pujian.
  4. Mubah : Perbuatan yang jika dilakukan atau ditinggalkan sama-sama tidak ada janji pahala ataupun ancaman siksa, tidak dicela tapi hanya didiamkan oleh Nabi Muhammad SAW. Ini adalah kemudahan dan rahmat Allah SWT.
  5. Haram : perbuatan yang jika dilakukan mendapat ancaman siksa dan jika ditinggalkan mendapatkan janji pahala.

Dua Definisi Sunnah dalam Literatur Islam

  1. Pengertian Sunnah dalam Ilmu Hadist yaitu Semua perbuatan, perkataan dan Diamnya Rosululloh SWT atas suatu perbuatan para sahabat.
  2. Pengertian Sunnah dalam Ilmu Fqiqh yaitu perbuatan yang jika dilakukan mendapat Janji pahala dan jika tidak dilakukan tidak mendapat ancaman siksa.

Bagaimana Ulama Mujtahid Menggali Hukum?

Ulama menggali hukum dari sumber-sumber hukum yaitu Al Quran, Hadits, Ijma dan Qiyas.

  1. Alquran, sudah jelas objeknya jadi tidak perlu saya jelaskan.
  2. Hadist atau biasa juga disebut Sunnah adalah Semua perbuatan, perkataan dan Diamnya Rosululloh SWT atas suatu perbuatan para sahabat.
  3. Ijma yaitu kesepakatan umum dari para ulama dalam melakukan qiyas. Baik itu dilakukan berjamaah di satu tempat (bahtsul masail), maupun dilakukan sendiri-sendiri tapi hasil qiyas menghasilkan hukum yang sama.
  4. Qiyas yaitu kajian ilmiah untuk menemukan suatu hukum perbuatan baru yang tidak ditemukan di Zaman Nabi Muhammad SAW dengan mengqiyaskan perbuatan ataupun objek perbuatan (benda) yang ada pada zaman Nabi Muhammad SAW. Jadi ketika Imam Madzhab mengharamkan perbuatan memakan sesuatu yang tidak ada larangan tekstual dalam Alquran ataupun hadist bukan berarti Imam Madzhab membuat hukum tapi menggali hukum.

Orang yang tidak bermadzhab ada yang menghalalkan daging anjing, air kencing binatang dan lain sebagainya karena menolak qiyas. Semboyanya kembali ke quran dan sunnah tapi keblinger. Padahal ayat yang memerintahkan kembali ke quran dan sunnah itu ayat yang membahas tentang perselisihan supaya diselesaikan di pengadilan berdasarkan quran dan sunnah.

Saya coba jelaskan bagaimana hukum perbuatan itu digali Oleh Ulama Mujtahid.

  1. Ketika suatu perbuatan sering dilakukan Nabi tapi pernah juga tidak dikerjakan oleh Nabi maka masuk kategori sunnah.
  2. Ketika suatu perbuatan jarang dilakukan Nabi tapi Nabi pernah melakukan maka masuk kategori sunnah.
  3. Ketika suatu perbuatan selalu dilakukan Nabi tapi Nabi tidak pernah menyuruh sahabatnya untuk melakukannya berarti masuk kategori sunnah.
  4. Ketika suatu perbuatan dilakukan oleh sahabat dan Nabi mendiamkannya maka masuk kategori Mubah
  5. Ketika suatu perbuatan dilakukan oleh sahabat dan Nabi memujinya maka masuk kategori sunnah
  6. Ketika suatu perbuatan dilakukan oleh sahabat dan Nabi menjegahnya maka masuk kategori haram.
  7. Ketika suatu perbuatan dilakukan oleh sahabat dan Nabi mencela/tidak suka tapi tidak melarang maka masuk kategori makruh.
  8. Perbutan yang sudah jelas perintahnya dan ancaman bagi yang meninggalkannya maka masuk kategori wajib.
  9. Perbuatan yang sudah jelas laranganya dan ada ancaman siksa bagi yang meninggalkanya maka masuk kategori haram.

Perlu saya garis bawahi bahwa hukum itu membahas tentang perbuatan manusia bukan benda ataupun objek perbuatan. Contoh hukum haramnya memakan bangkai, maka hukum itu berkaitan dengan aktifitas memakan. Sedangkan hukum bangkia itu sendiri adalah najis sehingga haram memakanya.

Jadi hukum benda itu suci dan najis, jangan keliru. Jasa penerjemah Tersumpah