Muhammad Qasim bin Abdul Karim Pakistan yang kita yakini sebagai Al Mahdi telah meruntuhkan Definisi Bid’ah ala wahabi. Jika menggunakan definisi bid’ah ala Wahabi, maka menambahkan kata Sayyidina dalam bacaan sholawat Nabi merupakan bid’ah. Tulisan dan pendapat mereka tentang bid’ahnya menggunakan kata sayyidina, bisa kita temukan jejak digitalnya di internet.
Namun, Muhammad Qasim Al Mahdi telah kita ketahui bersama bahwa beliau menggunakan kata sayyyidina dalam sholawatnya.
Muhammad Qasim juga akhir-akhir ini diketahui membiasakan diri mengacungkan jari telunjuk diluar sholat, padahal mengacungkan teluncuk itu asalnya hanya pada saat tahiyat di waktu sholat. Saya memang belum mendapati ada pendapat wahabiun yang membid’ahkan aktifitas ini. Mungkin karena aktifitas membiasakan mengacungkan telunjuk jari ini belum memasyarakat. Namun jika menggunakan definisi wahabi tentang bid’ah bisa jadi aktifitas ini akan termasuk dalam definisi tersebut.
Apakah mengacungkan telunjuk jari termasuk ibadah? Mengacungkan jari menunjukkan bahwa pelaku sedang mengingat Alloh SWT. Jadi kita berprasangka baik bahwa orang yang melakukannya sedang beribadah dzikir sirri.