Paten Merk Dan Istilah Yang Harus Dipahami Berhubungan Dengan Paten

Paten Merk Dan Istilah Yang Harus Dipahami Berhubungan Dengan Paten

Paten merk merupakan sebuah merek terdaftar dan yang harus diketahui apa yang menjadi haknya, apa yang menjadi kewajibannya, apa keuntungannya dan berbagai istilah yang berhubungan dengan paten. Paten merupakan hak ekslusif kenpada inventor atas hasil invensinya yang diberikan oleh negara untuk jangka waktu tertentu. Jika dianalisa dari segi bahasa, kata paten ini berasal dari bahasa Inggris yaitu patent yang awalnya dari kata patere, artinya adalah membuka diri dalam artian untuk pemeriksaan publik. Arti lain juga mengatakan bahwa paten ini berasal dari istilah letters patent yang artinya adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh petinggi sebuah negara dengan maksud memberikan hak secara ekslusif kepada individu dan kepada pelaku bisnis tertentu. Jadi kata paten ini memiliki konsep yang dapat mendorong inventor untuk membuka pengetahuan dan perkembangan hidup masyarakat serta memberikan hak secara eksklusif kepada pemiliknya dan tidak dianggap sebagai sebuah hak monopoli dalam bisnis.

Pada saat anda melakukan paten merk, ada beberapa istilah yang harus anda pahami karena berhubungan sangat erat dengan paten seperti :

  • Invensi

    Invensi ini merupakan sebuah ide dari inventor yang menghasilkan sebuah pemecahan suatu masalah dalam bidang apapun seperti bidang teknologi, bidang produk atau proses, pengembangan dan penyempurnaan produk atau proses dan lain sebagainya.

  • Inventor

    Sedangkan inventor adalah perorangan atau kelompok yang melaksanakan ide yang dituangkan dalam kegiatan dan menghasilkan invensi. Dengan kata lain bahwa inventor ini adalah pemegang paten sebagai pemilik paten. Tapi bisa juga pihak lain yang menjadi pemegang paten untuk selanjutnya sesuai dengan daftaran yang dilakukan pada Dirjen HAKI.

  • Hak Yang Dimiliki Inventor

    Nah inventor ini memiliki hak atas invensinya berupa hak eksklusif untuk melaksanakan paten bahkan untuk melarang orang lain tanpa ada persetujuannya :

    – Paten Produk : dalam hal paten produk, inventor memiliki hak untuk melakukan pembuatan, melakukan penjualan, melakukan pengimporan, melakukan penyewaan, melakukan penyerahan, melakukan pemakaian, melakukan penjualan dan hak lainnya pada produk yang diberi paten tersebut.

    – Paten Proses : hampir sama dengan hak paten produk namun paten proses ini memiliki hak tambahan berupa pemberian lisensi kepada orang lain berdasarkan kesepakatan. Berhak juga untuk menggugat dan menuntut kepada siapapun yang melakukan tiruan, duplikasi atau pembajakan pada proses yang telah dipatenkan.

  • Pengajuan Dan Permohonan Paten

    Jika permohonan dan persayaratan permohonan paten ini sesuai dengan administratif dan subtantif maka paten baru akan diberikan. Hal ini juga sesuai dengan peraturan Undang Undang yang mengatur paten tersebut.

  • Pemahaman Sistem First To File

    Dalam paten ada istilah sistem firtst to file yang artinya bahwa seseorang atau kelompok yang mendaftarkan paten pertama kali maka dianggap sebagai pemegang paten dengan catatan semua persyaratan terpenuhi.

Selain hal tersebut tadi, masih banyak lagi yang harus diketahui berhubungan dengan paten dan juga paten merk ini tapi hal hal di atas adalah garis besar istilah dan hal hal paling mendasar yang harus diketahui sebelum anda mendaftarkan hak paten pada Dirjen HAKI.

SEO kan Lah Website Mu Dengan Jasa Ashari Purwokerto

See also  Pemilihan Penyedia Jasa Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Serah Terima Pekerjaan