Merek dagang secara umum memiliki arti sebagai sebuah merek yang biasa digunakan pada barang yang dijual yang dilakukan oleh perorangan ataupun oleh kelompok secara bersama ataupun untuk badan hukum tertentu sehingga menjadi pembeda dengan barang lainnya yang sejenis. Fungsi merek itu sendiri adalah sebagai tanda pengenal sebuah hasil ciptaan atau hasil produksi yang juga bisa dijadikan sebagai sebuah alat promosi yang akan mempermudah marketing dan branding. Tidak hanya itu, merek juga bisa menjadi sebuah jaminan kualitas dan jaminan mutu dari merek tersebut dan membuktikan kalau merek tersebut merupakan merek asli, original dan bukan duplikasi. Tapi merek tersebut akan tidak kredible jika anda tidak memiliki legalitas pendaftaran secara sah di Dierktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual atau Dirjen HAKI. Jika anda mendaftarkannya kepada Dirjen HAKI kemudian dikabulkan maka anda sebagai pemegang hak memiliki kuasa penuh atas merek tersebut. Hal ini juga menjadi dasar sebuah permohonan pendaftaran merek lain ditolak setelah merek anda terdaftar. Jadi orang lain tidak lagi bisa mendaftarkan baik itu secara keseluruhan ataupun sebagiannya.
Adapun alasan lain kenapa sebuah merek dagang ini ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual lebih rinci adalah sebagai berikut :
-
Memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada bagian utamanya secara menyeluruh ataupun sebagian dengan pihak lain yang sudah lebih dulu mendaftarkannya baik itu untuk barang ataupun jasa berdasarkan kelompoknya, jenisnya ataupun kelasnya.
-
Alasan berikutnya adalah karena memiliki kesamaan dengan merek lainnya yang sudah terkenal dengan barang ataupun jasa yang tidak sejenis sepanjang merek terkenal tersebut memenuhi persyaratan tententu yang telah diterapkan berdasarkan peraturan undang undang dan peraturan pemerintah.
-
Alasan lain adalah karena memiliki persamaan sebagian atau keseluruhan pokok dengan geografis atau indikasi geografis yang sudah banyak dikenal masyarakat.
-
Alasan yang berikutnya adalah memiliki persamaan atau menyerupai nama orang yang sudah terkenal, foto yang sudah terkenal, nama badan hukum yang dimiliki oleh pihak lain kecuali jika telah ada persetujuan. Pesetujuan tersebut harus berupa persetujuan tertulis dan yang memiliki hak dan harus dilampirkan sebagai persyaratan untuk merek tersebut.
-
Alasan lainnya adalah merupakan sebuah tiruan atau duplikasi yang menyerupai sebuah nama, menyerupai singkatan, menyerupai lambang, menyerupai bendera, simbol ataupun elemen elemen sebuah lembaga atau negara. Penyerupaan ini untuk kapasitas nasional dan internasional kecuali memang sudah ada persetujuan yang tertulis dari pihak yang memiliki wewenang.
-
Alasan yang terakhir adalah merupakan sebuah tiruan yang menyerupai sebuah tanda atau berupa cap, setempel dan sejenisnya yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah. Tapi akan diperbolehkan jika negara atau lembaga pemerintah tersebut memberikan persetujuan dan memberikan kewenangan secara tertulis.
Jika merek dagang yang akan anda daftarkan mengandung unsur tersebut, maka anda harus segera merevisisnya agar pendaftaran yang dilakukan lebih mudah dan lancar tanpa penolakan.