Rachmat Umum dan Rachmat Khusus dari Alloh SWT

 

Sebagai seorang Muslim, kita tahu bahwa diantara asma Alloh SWT adalah Arrochman dan Arrochim, kedua kata ini berasal dari kata dasar yang sama yaitu Rochima.  Namun kemudian dibedakan menjadi dua kata Arrochman dan Arrochim untuk membedakan objek dari fiil Rochima.

Rachmat Umum

Arrochman mengandung makna bahwa Alloh SWT adalah dzat yang maha pengasih atau yang memberikan rachmat kepada seluruh makhluq secara umum. Orang kafir dan orang mukmin sama-sama mendapatkan rachmat umum ini. Contoh rachmat umum seperti Matahari yang menyinari Bumi, Hujan, Rejeki yang didapat setiap hari dan sebagainya.

Rachmat Khusus

Arrochim mengandung makna bahwa Alloh SWT adalah dzat yang maha penyayang atau yang memberikan rachmat khusus kepada orang yang beriman. Pemahaman umum meyakini bahwa rachmat khusus ini diberikan kepada orang yang beriman nanti di akherat. Namun Saya memahami bahwa rachmat khusus dari Alloh SWT ini bahkan diberikan kepada orang yang beriman ketika masih di dunia.

Diantara manusia ada yang menyatakan bahwa dia seorang yang beriman, namun menurut Alloh SWT mereka bukan orang yang beriman. Karena Alloh SWT tidak membiarkan seseorang berkata aku beriman tanpa Alloh SWT mengujinya. Dan sesungguhnya perintah dan larangan hanyalah ujian bagi mereka yang menyatakan diri sudah beriman. Perintah Alloh SWT kepada malaikat untuk sujud kepada Adam AS, hanyalah ujian yang ternyata ada golongan jin yang menempati posisi bersama malaikat yang tidak lulus uji dan kemudian menjadi Iblis.

Nabi Yusuf bermimpi melihat matahari, bulan, dan 11 bintang bersujud padanya yang dikemudian hari ternyata itu adalah simbol dari ayah, ibu , dan 11 saudaranya yang bersujud memberi hormat ketika Yusuf AS menjadi pembesar di kerajaan mesir. Maknanya hingga waktu itu sujud dalam rangka memberi hormat tidak dilarang oleh Alloh SWT.  Demikian hingga Nabi Isya AS dimana diceritakan ada seorang wanita pelacur yang membasuh Kakinya, kemudian wanita itu dipuji atas perbuatanya.

Budaya sujud ini berlaku di kalangan umat nasrani hingga masa Nabi Muhammad SAW, dimana Nabi melarang sujud kepada manusia.

Demikian juga dengan Patung. Nabi Ibrahim tidak melarang ayahnya membuat patung, beliau hanya menanyakan untuk apa patung-patung itu dibuat. Namun setelah nampak penyembahan terhadap patung, Ibrahim AS pun menentangnya bahkan menghancurkan patung-patung itu. Di Zaman Nabi sulaiman setan-setan yang menjadi Budak Sulaiman AS, mereka memahat patung. Tapi sekedar untuk menyampaikan kisah bukan untuk disembah. Dan itu dibolehkan oleh Alloh SWT.

Namun di Zaman Nabi Muhammad SAW patung dilarang dibuat walaupun tidak disembah. Bahkan tidak cuma patung tapi semua jenis lukisan makhluq bernyawa dilarang. Sekarang kehadiran Muhammad Qasim dengan Mimpi-mimpi ilahinya yang merupakan Mubashirot, menegaskan kembali haramnya membuat patung, memajang patung, Membuat Lukisan makhluq bernyawa atau memajangnya. Lebih dari itu mimpi Muhammad Qasim juga menyebutkan bahwa foto yang merupakan produk teknologi modern juga termasuk jenis lukisan maka juga dilarang, demikian juga emoji hidup juga termasuk lukisan sehingga haram digunakan.

Muhammad Qasim berdasarkan mimpinya menyatakan bahwa semua itu adalah bentuk-bentuk Syirik. Lalu dimana letak syiriknya, padahal semua itu tidak disembah. Yang disembah hanya Alloh SWT semata.

Maka disini saya akan tunjukan dimana letak syiriknya sehingga apa yg disebut muhammad Qasim adalah bentuk-bentuk syirik di zaman modern.

Pahami baik-baik ayat Alquran dan hadist berikut:

at taubah ayat 31 :

اتَّخَذُوٓا۟ أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبٰنَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللهِ (Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah)

Dahulu jika orang-orang alim dan rahib-rahib mereka menghalalkan sesuatu maka mereka ikut menghalalkannya; dan jika mngharamkan sesuatu mereka ikut mengharamkannya. Mereka mentaati apa yang orang-orang alim dan rahib-rahib itu perintahkan dan larang meskipun menyelisihi hukum-hukum Allah, dan mereka menghapus hukum-hukum tersebut dari kitab-kitab-Nya, sehingga orang-orang Yahudi dan Nasrani seakan-akan menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib sebagai tuhan-tuhan karena mereka mentaati seperti ketaatan kepada tuhan.

At-Tirmidzi mengeluarkan hadist dalam kitab sunannya dan menghukuminya sebagai hadist hasan dari ‘Ady bin Hatim, ia berkata: “aku mendatangi Rasulullah ketika beliau sedang membaca surat at-Taubah (اتَّخَذُوٓا۟ أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبٰنَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللهِ) lalu beliau berkata: sebenarnya mereka tidak menyembah orang-orang alim dan rahib-rahib mereka, namun apabila orang-orang alim dan rahib-rahib tersebut menghalalkan sesuatu maka mereka ikut menghalalkannya; dan jika mngharamkan sesuatu mereka ikut mengharamkannya”.

Dari ayat Alquran beserta penjelasan hadist di atas ketika seseorang menghalalkan atau membolehkan sesuatu yang haram atau dilarang oleh Alloh SWT, maka dia telah memposisikan dirinya sebagai Rab/ Tuhan selain Alloh SWT. Dan orang-orang yang mengikutinya berarti telah menuhankannya. Maka jatuhlah mereka ke dalam syirik.

Kembali kepada masalah patung dan lukisan makhluq bernyawa yang sudah jelas dilarang / haram oleh Nabi Muhammad SAW yang kemudian Muhammad Qasim berdasarkan mimpinya menjelaskan bahwa foto dan emoji hidup itu termasuk lukisan, serta sujud dan ruku kepada manusia yang juga dilarang / haram. Kemudian ada seseorang yang menghalalkanya/membolehkannya lalu anda ikuti, maka anda telah jatuh pada syirik.

Saudaraku, sekali lagi perintah dan larangan Alloh SWT itu hanyalah ujian, apakah benar Anda orang yang beriman? Ini bahkan ujian yang ringan. Patung, lukisan, emoji, foto itu tidak ada manfaat apapun bagi Anda, dan ketika Anda ikuti jalan Nabi Muhammad SAW bahwa itu semua adalah haram, kemudian Anda singkirkan. Anda bahkan tidak rugi apa-apa.

Orang yang belum sampai padanya kebenaran mimpi Muhammad Qasim tidak bisa difonis melakukan syirik di atas, namun keputusan mereka sendirilah yang menentukan syirik tidaknya mereka.

Jika Iman Kita sudah benar menurut Alloh SWT, Insya Alloh kita akan menjadi orang yang mendapat rachmat Khusus dari Alloh SWT.

Kami Mengundang Anda Untuk Berdiskusi seputar Mimpi Muhammad Qasim bin Abdul Karim https://chat.whatsapp.com/ENbtXfZ49CPAVM2eT3FQjB

 

TAG:

Apa hukumnya foto dalam Islam?

Alloh SWT dan Nabi Muhammad SAW dalam Mubasirot Muhammad Qasim menjelaskan bahwa foto yang dicetak atau sudah dalam bentuk Fisik termasuk Lukisan, Maka hukumnya sama dengan lukisan yaitu foto makhluq hidup haram dipajang atau ditaruh di tempat yang mudah terlihat. Harus disimpan di tempat tertutup dan boleh dibuka saat diperlukan.

Apa hukumnya memasang foto di sosmed?

Hukum memasang foto di profil sosial media adalah haram karena foto profil akan selalu muncul di setiap postingan, itu sama saja memajang foto di tempat umum. Foto boleh diupload di postingan karena tidak selamanya akan terlihat. Postingan yang mengandung foto akan tertutup postingan lain yang lebih baru.

Apa hukumnya memajang foto di dalam rumah?

Ulama Mutaakhirin berpendapat bolehnya memajang foto di rumah, namun Mubasirot Muhammad Qasim Mengharamkannya. Apabila pendapat ulama bertentangan dengan Mubasirot, maka tinggalkan pendapat ulama dan ikuti Mubasirot, karena Nabi sudah bersabda bahwa mubasirot adalah pintu petunjuk yang masih ada setelah ditutupnya pintu kenabian.

 

Dalil-Dalil Tentang Hukum Gambar dan Patung:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Yang dimaksudkan gambar makhluk bernyawa itu adalah kepalanya, maka jika telah dipotong kepalanya, maka tidak dikatakan gambar makhluk bernyawa.” (Hadis ini pada sanad ibnu Abbas adalah shahih, sampai kepadanya secara mauquf).
Dalam riwayat yang lain, daripada Abi al-Hayyaj al-Asadi, bahawa Ali bin Abi Talib R.A telah berkata kepadanya: “Tidakkah mahu aku ingatkan engkau sepertimana Rasulullah SAW ingatkan aku, bahawa:
لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ
Maksudnya: “Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk.” (Riwayat Muslim (969)
Imam al-Nawawi berkata: Hadis di atas menunjukkan bahawa wujudnya perintah untuk mengubah patung (berbentuk) haiwan yang bernyawa. (Lihat Syarh al-Nawawi ‘ala Sahih Muslim, 7/36)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu diriwayatkan bahwa ia pernah masuk ke Al-Madinah. Tiba-tiba ia lihat di bagian atas kota tersebut terdapat lukisan. Maka ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan firman Allah): “Tidak ada yang lebih zhalim dari orang yang menciptakan sesuatu meniru ciptaan-Ku. Coba mereka coba menciptakan biji-bijian atau sebiji dzarrah!” (HR. Al-Bukhari (5609) dan Muslim (2111).
Daripada Ibnu ‘Abbas, “Aku mendengar Nabi Muhammad saw berkata: “Barang siapa membuat gambar di dunia ini, dia akan dipersoalkan serta diminta supaya memberikan nyawa kepada apa yang dilukiskannya pada hari kiamat nanti, tetapi dia tidak akan mampu melakukannya”.”
(Hadis Riwayat al-Bukhari Kitab Pakaian (7/72), no. 846)
GAMBAR YANG DILARANG ADALAH GAMBAR BERUPA MAKHLUK BERNYAWA :
Ibnu ‘Abbas berkata padanya,
“Jika kamu masih tetap mahu untuk membuat gambar-gambar, saya menasihatkan agar kamu membuat gambar-gambar pokok (tumbuh-tumbuhan) dan sebarang gambar yang bukan berupa dari makhluk bernyawa”.”
(Hadis Riwayat al-Bukhari, Kitab Jual Beli (3/34), no. 428)
Daripada Ibnu ‘Abbas,
“Abu Talha, seorang sahabat Rasulullah dan seorang sahabat yang pernah bersama dalam peperangan badar memberitahu kepadaku bahawa Rasulullah berkata, “Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar.” Yang dia maksudkan adalah gambar yang menyerupai makhluk bernyawa.”
(Hadis Riwayat al-Bukhari, Kitab Ekspedisi Peperangan Bersama Nabi (5/59), no. 338)
Walau bagaimanapun, membuat gambar sesuatu yang tidak bernyawa seperti pokok, tumbuh-tumbuhan dan jisim yang kaku adalah harus dan tidak berdosa melakukan. Ini berdasarkan hadith yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Sahihnya bab تحريم الصورة الحيوان و تحريم اتخاذ
قَالَ مُسْلِم قَرَأْتُ عَلَى نَصْرِ بْنِ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيِّ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى بْنِ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ إِنِّي رَجُلٌ أُصَوِّرُ هَذِهِ الصُّوَرَ فَأَفْتِنِي فِيهَا فَقَالَ لَهُ ادْنُ مِنِّي فَدَنَا مِنْهُ ثُمَّ قَالَ ادْنُ مِنِّي فَدَنَا حَتَّى وَضَعَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ قَالَ أُنَبِّئُكَ بِمَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ و قَالَ إِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَاصْنَعْ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ فَأَقَرَّ بِهِ نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ
Maksudnya :
“Seorang lelaki mennemui Ibn Abbas RA lalu berkata : “Sayalah orang yang membuat gambar-gambar ini dan berilah fatwa tentangnya kepadaku. Kata Ibn Abbas RA, dekatlah kepadaku, dan dia mendekatinya pula sehinggalah Ibn Abbas meletakkan tangannya di atas kepala lelaki tersebut sambil berkata: “aku memberitahu engkau sabda yang aku dengar daripada Rasulullah SAW. Aku mendengar Baginda SAW bersabda: “Setiap pembuat gambar berada di dalam neraka, dan setiap gambar yang dibuat Allah memberikannya nyawa lalu ia menyiksa pembuatnya dalam neraka Jahannam.” Kata Ibn Abbas, “jika kamu terpaksa membuat gambar buatlah gambar pokok dan sesuatu yang tidak bernyawa.” (Sahih Muslim)
Demikian juga dalam hadis berikut ini dari Nu’man bin Basyir Radiyallahu ‘anhu secara marfu’: “Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan di antara keduanya ada perkara-perkara syubhah yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka siapa yang menjaga diri dari syubhah, maka dia telah membersihkan Dien (agama) dan kehormatannya. Dan barang siapa yang jatuh kepada yang haram, seperti penggembala sedang menggembalakan ternaknya di sekitar tempat yang di pagar (terlarang), hampir-hampir ia terjatuh padanya.”
(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim

Iklan :

Jasa Penerjemah Tersumpah

Leave a Comment