Sebagai seorang Muslim, kita tahu bahwa diantara asma Alloh SWT adalah Arrochman dan Arrochim, kedua kata ini berasal dari kata dasar yang sama yaitu Rochima. Namun kemudian dibedakan menjadi dua kata Arrochman dan Arrochim untuk membedakan objek dari fiil Rochima.
Rachmat Umum
Arrochman mengandung makna bahwa Alloh SWT adalah dzat yang maha pengasih atau yang memberikan rachmat kepada seluruh makhluq secara umum. Orang kafir dan orang mukmin sama-sama mendapatkan rachmat umum ini. Contoh rachmat umum seperti Matahari yang menyinari Bumi, Hujan, Rejeki yang didapat setiap hari dan sebagainya.
Rachmat Khusus
Arrochim mengandung makna bahwa Alloh SWT adalah dzat yang maha penyayang atau yang memberikan rachmat khusus kepada orang yang beriman. Pemahaman umum meyakini bahwa rachmat khusus ini diberikan kepada orang yang beriman nanti di akherat. Namun Saya memahami bahwa rachmat khusus dari Alloh SWT ini bahkan diberikan kepada orang yang beriman ketika masih di dunia.
Diantara manusia ada yang menyatakan bahwa dia seorang yang beriman, namun menurut Alloh SWT mereka bukan orang yang beriman. Karena Alloh SWT tidak membiarkan seseorang berkata aku beriman tanpa Alloh SWT mengujinya. Dan sesungguhnya perintah dan larangan hanyalah ujian bagi mereka yang menyatakan diri sudah beriman. Perintah Alloh SWT kepada malaikat untuk sujud kepada Adam AS, hanyalah ujian yang ternyata ada golongan jin yang menempati posisi bersama malaikat yang tidak lulus uji dan kemudian menjadi Iblis.
Nabi Yusuf bermimpi melihat matahari, bulan, dan 11 bintang bersujud padanya yang dikemudian hari ternyata itu adalah simbol dari ayah, ibu , dan 11 saudaranya yang bersujud memberi hormat ketika Yusuf AS menjadi pembesar di kerajaan mesir. Maknanya hingga waktu itu sujud dalam rangka memberi hormat tidak dilarang oleh Alloh SWT. Demikian hingga Nabi Isya AS dimana diceritakan ada seorang wanita pelacur yang membasuh Kakinya, kemudian wanita itu dipuji atas perbuatanya.
Budaya sujud ini berlaku di kalangan umat nasrani hingga masa Nabi Muhammad SAW, dimana Nabi melarang sujud kepada manusia.
Demikian juga dengan Patung. Nabi Ibrahim tidak melarang ayahnya membuat patung, beliau hanya menanyakan untuk apa patung-patung itu dibuat. Namun setelah nampak penyembahan terhadap patung, Ibrahim AS pun menentangnya bahkan menghancurkan patung-patung itu. Di Zaman Nabi sulaiman setan-setan yang menjadi Budak Sulaiman AS, mereka memahat patung. Tapi sekedar untuk menyampaikan kisah bukan untuk disembah. Dan itu dibolehkan oleh Alloh SWT.
Namun di Zaman Nabi Muhammad SAW patung dilarang dibuat walaupun tidak disembah. Bahkan tidak cuma patung tapi semua jenis lukisan makhluq bernyawa dilarang. Sekarang kehadiran Muhammad Qasim dengan Mimpi-mimpi ilahinya yang merupakan Mubashirot, menegaskan kembali haramnya membuat patung, memajang patung, Membuat Lukisan makhluq bernyawa atau memajangnya. Lebih dari itu mimpi Muhammad Qasim juga menyebutkan bahwa foto yang merupakan produk teknologi modern juga termasuk jenis lukisan maka juga dilarang, demikian juga emoji hidup juga termasuk lukisan sehingga haram digunakan.
Muhammad Qasim berdasarkan mimpinya menyatakan bahwa semua itu adalah bentuk-bentuk Syirik. Lalu dimana letak syiriknya, padahal semua itu tidak disembah. Yang disembah hanya Alloh SWT semata.
Maka disini saya akan tunjukan dimana letak syiriknya sehingga apa yg disebut muhammad Qasim adalah bentuk-bentuk syirik di zaman modern.
Pahami baik-baik ayat Alquran dan hadist berikut:
at taubah ayat 31 :
اتَّخَذُوٓا۟ أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبٰنَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللهِ (Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah)
Dahulu jika orang-orang alim dan rahib-rahib mereka menghalalkan sesuatu maka mereka ikut menghalalkannya; dan jika mngharamkan sesuatu mereka ikut mengharamkannya. Mereka mentaati apa yang orang-orang alim dan rahib-rahib itu perintahkan dan larang meskipun menyelisihi hukum-hukum Allah, dan mereka menghapus hukum-hukum tersebut dari kitab-kitab-Nya, sehingga orang-orang Yahudi dan Nasrani seakan-akan menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib sebagai tuhan-tuhan karena mereka mentaati seperti ketaatan kepada tuhan.
At-Tirmidzi mengeluarkan hadist dalam kitab sunannya dan menghukuminya sebagai hadist hasan dari ‘Ady bin Hatim, ia berkata: “aku mendatangi Rasulullah ketika beliau sedang membaca surat at-Taubah (اتَّخَذُوٓا۟ أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبٰنَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللهِ) lalu beliau berkata: sebenarnya mereka tidak menyembah orang-orang alim dan rahib-rahib mereka, namun apabila orang-orang alim dan rahib-rahib tersebut menghalalkan sesuatu maka mereka ikut menghalalkannya; dan jika mngharamkan sesuatu mereka ikut mengharamkannya”.
Dari ayat Alquran beserta penjelasan hadist di atas ketika seseorang menghalalkan atau membolehkan sesuatu yang haram atau dilarang oleh Alloh SWT, maka dia telah memposisikan dirinya sebagai Rab/ Tuhan selain Alloh SWT. Dan orang-orang yang mengikutinya berarti telah menuhankannya. Maka jatuhlah mereka ke dalam syirik.
Kembali kepada masalah patung dan lukisan makhluq bernyawa yang sudah jelas dilarang / haram oleh Nabi Muhammad SAW yang kemudian Muhammad Qasim berdasarkan mimpinya menjelaskan bahwa foto dan emoji hidup itu termasuk lukisan, serta sujud dan ruku kepada manusia yang juga dilarang / haram. Kemudian ada seseorang yang menghalalkanya/membolehkannya lalu anda ikuti, maka anda telah jatuh pada syirik.
Saudaraku, sekali lagi perintah dan larangan Alloh SWT itu hanyalah ujian, apakah benar Anda orang yang beriman? Ini bahkan ujian yang ringan. Patung, lukisan, emoji, foto itu tidak ada manfaat apapun bagi Anda, dan ketika Anda ikuti jalan Nabi Muhammad SAW bahwa itu semua adalah haram, kemudian Anda singkirkan. Anda bahkan tidak rugi apa-apa.
Orang yang belum sampai padanya kebenaran mimpi Muhammad Qasim tidak bisa difonis melakukan syirik di atas, namun keputusan mereka sendirilah yang menentukan syirik tidaknya mereka.
Jika Iman Kita sudah benar menurut Alloh SWT, Insya Alloh kita akan menjadi orang yang mendapat rachmat Khusus dari Alloh SWT.
Kami Mengundang Anda Untuk Berdiskusi seputar Mimpi Muhammad Qasim bin Abdul Karim https://chat.whatsapp.com/ENbtXfZ49CPAVM2eT3FQjB
TAG:
Apa hukumnya foto dalam Islam?
Alloh SWT dan Nabi Muhammad SAW dalam Mubasirot Muhammad Qasim menjelaskan bahwa foto yang dicetak atau sudah dalam bentuk Fisik termasuk Lukisan, Maka hukumnya sama dengan lukisan yaitu foto makhluq hidup haram dipajang atau ditaruh di tempat yang mudah terlihat. Harus disimpan di tempat tertutup dan boleh dibuka saat diperlukan.
Apa hukumnya memasang foto di sosmed?
Hukum memasang foto di profil sosial media adalah haram karena foto profil akan selalu muncul di setiap postingan, itu sama saja memajang foto di tempat umum. Foto boleh diupload di postingan karena tidak selamanya akan terlihat. Postingan yang mengandung foto akan tertutup postingan lain yang lebih baru.
Apa hukumnya memajang foto di dalam rumah?
Ulama Mutaakhirin berpendapat bolehnya memajang foto di rumah, namun Mubasirot Muhammad Qasim Mengharamkannya. Apabila pendapat ulama bertentangan dengan Mubasirot, maka tinggalkan pendapat ulama dan ikuti Mubasirot, karena Nabi sudah bersabda bahwa mubasirot adalah pintu petunjuk yang masih ada setelah ditutupnya pintu kenabian.
Dalil-Dalil Tentang Hukum Gambar dan Patung:
Iklan :